KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
Badrut Tamam,SH.MH
_________________________________________________________________
Nomor : bp/071009/2011
Tanggal : 09 oktober 2011
Pada hari
ini selasa, tanggal 09 oktober 2011 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Imam
Nahrowi,SH.MH
Alamat : Jln.
Karimata no 47 Blok C
Telepon : 087757527513
Jabatan : Menejer
Pemasaran
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : Badrut
Tamam
Alamat : Perum
Algopuro no 55 Blok A
Telepon : 087857660005
Jabatan : Dosen
UNMUH Jember
Dalam hal
ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan
ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki
oleh Pihak Kedua yang terletak di kawasan Perum Mandiri Land 2 Kaliwates
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan
yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama
melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang
berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar
kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2011,
tertanggal 09 oktober 2011
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan
konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan
dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan
telah disetujui oleh pihak kedua )
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah
pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system
penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak
Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000
( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan
atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun
sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan )
mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak
ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan
luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk
bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan
oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya
pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar
Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas
dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp.
10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat
pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 09
Oktober 2011
Downpayment pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam
ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan
bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 20 Oktober
2011
Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima
ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus
dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2011
Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat
ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus
dibayarkan pada tanggal 20 maret 2012
Tahap III pembayaran 20 % x Rp
2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah)
setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 20 Juni
2012
Pelunasan pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda
jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta
rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal 20
Juli 2012
Pembayaran tersebut harus dilakukan
melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : Mandiri
No rekening : 112343-76767667-09099-0123
Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu
pengerjaan adalah 10 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada
tanggal 20 Oktober 2011
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan
dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda
kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada
waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap
luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari
perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib
membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp.
100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
- Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti
dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
- Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan
tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh
Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material
).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama
mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja
yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di
setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya
tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( Imam Nahrowi,SH.MH) (Badrut Tamam,SH.MH)
CV. Maju jaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar